Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pentingnya menjaga moderasi beragama di tengah pandemi Covid–19, khususnya masyarakat muslim. Masyarakat menjadi tidak leluasa dalam melaksanakan kegiatan ibadah misalnya tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan ibadah berjamaah di Masjid. Hukum Islam memberikan pilihan rukhsah ketika umat dalam kondisi sulit. Di sisi lain, umat dituntut untuk memahami fiqih ditengah wabah Covid-19 dengan tidak meninggalkan fiqih konvensional. Jenis Penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data dengan wawancara dan observasi. Pemeriksaan keabsahan data menggunakan tringulasi sumber dan tringulasi teknik Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian iniadalah Sebagian besar masyarakat telah melaksanakan aturan BKM Masjid sesuai dengan arahan DMI dan keputusan MUI. Hal tersebut terbukti dengan hasil wawancara dan terdapatnya beberapa himbauan yang tertera dimasjid-masjid untuk melaksanakan protocol kesehatan demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketentraman dalam menjalankan aktivitas ibadah
CITATION STYLE
Nashrillah, N., Shofwan, Mhd., Rahmat Tjoprajono, N., Siregar, T. A. P., & Baiti, N. N. (2022). Moderasi Beragama Dalam Pengamalan Ibadah Pada Masa Covid 19 Di Kota Medan. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 10(1), 1. https://doi.org/10.37064/jpm.v10i1.9906
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.