Masyarakat Indonesia pada umumnya khususnya yang bergama Islam, memiliki kebiasaan mengkhitankan anak perempuannya dan memandang ini sebagai sunnah, hal ini juga dilakukan masyarakat di negara-negara lain yang memiliki penduduk pemeluk agama Islam. Pada umumnya masyarakat megkhitankan anak perempuannya, ketika masih bayi dan meyakininya sebagai bentuk kewajiban dari perintah agama. Badan kesehatan dunia World Health Organisation (WHO) melakukan pelarangan segala bentuk khitan pada perempuan, karena dianggap sebagai bentuk kekerasan pada perempuan dengan menyakiti dan merusak alat reproduksi perempuan. Khitan perempuan dianggap sebagai tradisi yang sudah lama ada tengah-tengah masyarakat baik yang muslim maupun yang non muslim, yang dalam pelaksanaannya lebih dimaksudkan sebagai upaya pengontrolan seksualitas perempuan. Muallaf perempuan baligh khususnya di wilayah kota Jayapura, Papua rata-rata melakukan khitan, yang menurut mereka merupakan bagian dari perintah agama. Bahwasanya khitan muallaf perempuan baligh di kota Jayapaura merupakan sebuah tradisi yang terus berlangsung, dan tradisi tersebut sejalan dengan sunnah.
CITATION STYLE
Rahman, H. Y. (1970). Antara Sunnah dan Tradisi (Khitan Muallaf Perempuan Baligh di Jayapura Papua). Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 9(2), 271–284. https://doi.org/10.24090/mnh.v9i2.502
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.