Upaya Legislasi Qanun Syari'ah Di India Dan Pakistan

  • Nursyamsi
  • Dedi
  • Ibnu Rusydi
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji upaya legislasi Qanun dan Syariah di India dan Pakistan. Berbicara bagaimana informasi tentang Islam di India dan Pakistan, serta pergumulan yang terjadi di kawasan sekitarnya pasca terbentuknya kedua negera tersebut. Negara Pakistan merupakan hasil pemisahan dari negara India. Penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya legislasi Qonun syariah yang diusung oleh kaum muslim di kedua negara tersebut memberikan nilai-nilai sejarah  adanya keinginan yang sangat kuat, terlebih di negara Pakistan yang mayoritas penduduknya adalah muslim. Tampaknya masih disibukkan dengan persoalan identitas nasional, problem diferensisi visi di kalangan modernis dan tradisionalis atau pergumulan tentang peran sipil dan militer yang terjadi di Pakistan hingga kini terus terjadi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nursyamsi, Dedi, & Ibnu Rusydi. (2022). Upaya Legislasi Qanun Syari’ah Di India Dan Pakistan. JUSTICES: Journal of Law, 1(1), 1–9. https://doi.org/10.58355/justices.v1i1.1

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free