Sakralisasi UUD 1945 sudah berakhir dengan amandemen pertama UUD 1945 melalui Tap MPR No. IX/MPR/1999 tanggal 19 Oktober 1999. Para Founding Fathers bangsa ini juga sejak awal berdirinya republik ini telah menyadari ketidaksempurnaan UUD 1945, karena itu dianggap bersifat sementara. Pasal 3 jo. Pasal 37 jo. Aturan Tambahan ayat (2) mencerminkan keinginan perubahan konstitusi. Sebagaimana hakekatnya nilai perubahan (innovatism) selalu harus dilestarikan dengan nilai kelesatrian (conservatism). BP MPR telah berkonsensus mempertahankan pembukaan UUD 1945. Sistem Presidensiil dan Negara Kesatuan R.I. Bagaimana menyerasikan antara nilai perubahan dan nilai kelestarian dari UUD 1945 ini merupakan problem dalam amandemen UUD 1945.
CITATION STYLE
Hutagalung, M. P. (2000). Konsensus untuk Mempertahankan Pembukaan UUD 1945. Jurnal Hukum & Pembangunan, 30(2), 138. https://doi.org/10.21143/jhp.vol30.no2.311
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.