KEDUDUKAN ALAT BUKTI YANG DIPEROLEH MELALUI TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

  • Tenriajeng Papada A
  • Said Karim M
  • Heryani W
N/ACitations
Citations of this article
31Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan alat bukti yang diperoleh dari teknologi informasi dalam pembuktian tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan  kendala aparat penegak hukum dalam proses pembuktian tindak pidana informasi dan transaksi elektronik menurut UU Nomor 11 Tahun 2008.  Metode pada penelitian ini adalah normatif empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan terkait masalah penelitian, yaitu peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan lain-lain. Hasil penelitian ini adalah penerapan teknologi informasi memiliki kedudukan sama dengan alat bukti lain dalam pembuktian di persidangan, sehingga pembuktian dengan menggunakan alat bukti yang diperoleh melalui teknologi informasi dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan, seperti dalam kasus Asriyanti di mana alat bukti elektronik atau alat bukti yang menggunakan teknologi informasi, khususnya dalam tindak pidana pencemaran nama baik, keabsahannya sudah jelas mengingat dalam kasus tersebut, alat bukti yang dipakai Jaksa Penuntut dalam membuktikan kesalahan terdakwa Asriyanti yang membidangi pencemaran nama baik di dunia maya atau internet adalah alat bukti elektronik atau alat bukti yang diperoleh melalui teknologi informasi. Faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan adalah variabel yang mempengaruhi penegakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang tindak pidana informasi dan tansaksi elektronik.Kata kunci : Alat Bukti, Pembuktian, Teknologi Informasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Tenriajeng Papada, A., Said Karim, M., & Heryani, W. (2020). KEDUDUKAN ALAT BUKTI YANG DIPEROLEH MELALUI TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 7(1), 107–118. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v7i1.14892

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free