Penambangan galian C merupakan suatu kegiatan eksplorasi, eksploitasi,pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, dan penjualan bahan galian golonganC yang dalam hal ini berupa pasir dan batu. Penambangan Galian C seharusnyamemberi kontribusi yang cukup besar untuk pendapatan daerah, namun padapenmbangan Galian C ilegal tidak masuk anggaran pendapatan daerah. Adabeberapa titik penambangan Galian C ilegal di Kecamatan Bandar, diantaranyapenambangan Galian C di Dukuh Buntit Desa Tumbrep dan di Dukuh CandiDesa Candi. Penambangan Galian C tersebut membawa dampak negatif yangsulit di kendalikan pemerintah karena keberadaannya yang tidak diketahui.Penulis tertarik untuk mengkajinya dengan mengangkat masalah “BagaimanaDampak Ekologis Penambangan Galian C Ilegal di wilayah kecamatan Bandar” Dari penelitian yang dilakukan dihasilkan suatu temuan atau fakta bahwapenambangan Galian C menimbulkan dampak negatif bagi kondisi air dan tanah,apalagi pada penambangan Galian C ilegal yang tanpa reklamasi Dari kajian ini penulis menyarankan agar pemerintah menertibkan usahayang dilakukan oleh masyarakat, supaya usaha tersebut terakomodasi menjadiusaha yang dapat menguntungkan dari segi ekonomi tapi tidak merugikanlingkungan.
CITATION STYLE
Zavina, M., Nadiyah, L., & Romjiati, W. (2019). DAMPAK EKOLOGIS GALIAN C ILEGAL DI WILAYAH KECAMATAN BANDAR KABUPATEN BATANG. RISTEK : Jurnal Riset, Inovasi Dan Teknologi Kabupaten Batang, 3(2), 62–71. https://doi.org/10.55686/ristek.v3i2.57
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.