Fenomena yang sering terjadi di Indonesia adalah tidak pemahaman masyarakat mengenai persertifikatan tanah wakaf dan tidak bersertifikatnya nadzir dalam pengelolaan harta benda wakaf. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur penerbitan sertifikasi tanah wakaf yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sedati, menganalisis faktor yang menjadi penghambat dalam sertifikasi tanah wakaf dan menganalisis upaya efektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Sedati dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf. Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilaksanakan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan bahwa prosedur penerbitan sertifikat tanah wakaf yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sedati dengan wakif telah mempunyai Akta Ikrar Wakaf selanjutnya diberikan kepada Badan Pertanahan Nasional sehingga dapat terbit sertifikat tanah wakaf. Faktor penghambat penerbitan sertifikat tanah wakaf ialah wakif beranggapan sertifikat tanah wakaf tidak penting, peruntukan tanah wakaf yang monoton, tidak berjalan dalam mengisi sitem Informasi Wakaf, kearsipan data wakaf tidak tertata. Upaya efektif yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sedati dalam penerbitan sertitifikat tanah wakaf adalah memberikan pelayanan serta bimbingan kepada wakif.
CITATION STYLE
Siska Petridila, & Khoirul Anwar, Moch. (2023). Upaya Kantor Urusan Agama Kecamatan Sedati Dalam Efektivitas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. Jurnal Adz-Dzahab: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 8(1), 13–22. https://doi.org/10.47435/adz-dzahab.v8i1.1620
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.