ABSTRAK Restorative Justice bagi terpidana pemakai Narkotika golongan 1 merupakan penelitian juridis normative yang mengkaji hasil putusan No.111/Pid.Sus/2017/PN Sag, dengan menitik beratkan masalah putusan pidana penjara yang ditetapkan berdasarkan bukti, terdakwa melanggar Pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika golongan 1, hakim menjatuhkan putusan terdakwa dihukum selama 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp.1 Milyar. Pengakuan terdakwa bahwa Daun Ganja dijadikan sebagai pengobatan bagi istrinya yang sudah 3 tahun mengalami lumpuh dan sering shock akibat menderita penyakit syringoemelia. Pemidanaan kurungan penjara bagi pengguna Narkotika golongan 1 di pandang tidaklah menyebabkan efek jera bahkan menimbulkan masalah baru, yaitu over kapasitas di Lapas/Rutan, contoh di wilayah Kanwil DKI Jakarta hingga 319%, maka saatnya menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) dan meninggalkan keadilan retributif sebagai pembaharuan hukum pidana dalam menyelesaikan kasus penyalanggunaan Narkotika golongan 1.
CITATION STYLE
Adelina Siregar, R., & Widi Hastuti, L. P. (2021). RESTORATIVE JUSTICE BAGI TERPIDANA PEMAKAI NARKOTIKA GOLONGAN 1. JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA, 1(01), 59–69. https://doi.org/10.53337/jhki.v1i01.6
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.