Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Elektronik Melalui Sosial Media Instagram

  • Amalia A
  • Erlina
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui kapan terjadinya kesepakatan dalam perjanjian transaksi e-commerce yang tercantum mengenai  syarat sahnya perjanjian  menurut pasal 1320 KUHPerdata.Jenis penelitian ini adalah studi pustaka ( literature research) dengan pendekatan yuridis-normatif  yakni berkaitan langsung dengan topik permasalahan seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, hingga karya tulis lainnya yang berkaitan dengan permaslahan yang diangkat. Teknik pengolahan data dan analisis data dilakukan dengan cara memperoleh, menelusuri dan menganalisis bahan pustaka serta dokumen- dokumen terkait, editing, mereduksi data serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan perjanjian melalui e-commerce dinyatakan lahir saat tercapainya suatu kesepakatan dalam kegiatan jual-beli online disosial media instagram apabila adanya pernyataan salah satu pihak diterima oleh pihak lainnya dan tidak terlepas dari apa yang telah secara dasar diamatkan oleh Pasal 1320 KUHPerdata. Kemudian Bentuk tanggungjawab pelaku usaha terhadap konsumen dalam transkasi e-commerce di sosial media instagram yaitu dengan menerapkan tanggungjawab praduga bersalah.Apabila produsen tidak mampu membuktikan ketidakbersalahannya, maka dengan sendirinya dianggap bersalah, sehingga bertanggungjawab seluruhnya atas kerugian yang dialami konsumen.Akibat hukum dari perjanjian e-commerce adalah sah menurut hukum apabila memenuhi syarat perjanjian1320 KUHPerdata selama terpenuhi unsur syarat subjektif dan objektif.Implikasi penelitian yakni diharapkan pemerintah memberikan responsif atas perkembangan masyarakat di dunia transaksi elektronik demi menghindari terjadinya wanprestasi , walaupun ada undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik, perundangan tersebut juga belum secara teknis mengatur perlindungan konsumen ketika bertransaksi dengan memanfaatkan media online salah satunya yaitu instagram.

Cite

CITATION STYLE

APA

Amalia, A. R., & Erlina. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Elektronik Melalui Sosial Media Instagram. Alauddin Law Development Journal, 4(2), 446–454. https://doi.org/10.24252/aldev.v4i2.19086

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free