Perkembangan Hukum dan Ekonomi sangat berkaitan dengan perkembangan dan usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, usaha manusia tersebut ditunjang dengan perkembangan teknologi, besarnya interaksi, dan ketersediaan sumber daya alam dan manusia sehingga Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan keberadaannya. Sehingga sangat jelas, jika kondisi hukum suatu bangsa itu efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan(statueaproah) yaitu pendekatan perundang-undangan yang berkaitan dengan materi yang dibahas dan pendekatan konseptual (conseptual approach) yakni pendekatan dengan cara memahami konsep-konsep hukum dan/atau pendapa tpara ahli hukum untuk memberikan gambaran dan informasi tentang Politik Hukum Dalam Demokrasi Hukum Di Bidangekonomi Di Indonesia. Hasil penelitian yaitu Demokratisasi politik hukum dibidang ekonomi di Indonesia merupakan pencerminan dari tujuan dari pembanguanan di Indonesia yaitu diupayakan untuk mengarahkan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat
CITATION STYLE
Nurlailiy, N. A., Yustiari, B. S., & Jiwantara, F. A. (2022). POLITIK HUKUM DALAM DEMOKRASI HUKUM DI BIDANG EKONOMI DI INDONESIA. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(1), 121–128. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i1.3500
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.