Ambisi pemerintah untuk menciptakan iklim bisnis dan investasi yang bersahabat guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan terciptanya lapangan kerja ternyata mendapatkan banyak tanggapan dari masyarakat luas, dan menimbulkan banyak perdebatan dan penolakan di tengah masyarakat dikarenkan pembentukan UU Omnibus Law yang di tujukan untuk menunjang cita-cita pemerintah tersebut dianggap tidak pro lingkungan dan pro masyarakat serta di anggap hanya menguntungkan para kalangan elit. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas dari penerapan UU Omnibus Law di dalam membangun iklim investasi di indonesia studi kasus di perusahaan Tesla.Inc. metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa ternyata UU Omnibus Law memiliki kecenderungan gagal di dalam mengundang Investor untuk menginvestasikan uang mererka di Indonesia dikarenakan kecenderungan negara-negara di dunia dan perusahaan-perusahaan kelas dunia dalam hal ini Tesla.Inc yang menghendaki perbaikan lingkungan sehingga mereka tidak akan menginvestasikan uang mereka di negara yang tidak pro lingkungan dan mereka pun melarang warga mereka untuk menginvestasikan uang di negara yang tidak prolingkungan sedangkan apabila kita melihat UU Omnibus Law memenuhi kriteria tersebut yaitu mendukung perusakan lingkungan
CITATION STYLE
Fakhri Ali, M. (2021). Efektivitas Omnibuslaw dalam Pembangunan Investasi (Studi Kasus Perusahaan Tesla.Inc). Jurnal Syntax Transformation, 2(10), 1447–1464. https://doi.org/10.46799/jst.v2i10.432
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.