Abstract Ushul Fiqih is not only used to solve the problems of Muslims through the enactment of laws that the equivalent has been exist in the past, but also it is to show that the method of Ushul Fiqih actually has social dimension whose development can follow the social dynamics movement in Indonesian society that changes rapidly. Through the effort of integrating textual understanding with empirical understanding, it can create a methodology that can be used to answer society’s problems that evolve dynamically. So that the existence of Ushul Fiqih can be used as a tool for social benefit. Abstrak Ushul Fiqih tidak hanya digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan umat Islam melalui penetapan hukum yang padanannya telah ada di masa silam, tetapi juga menunjukkan bahwa metode Ushul Fiqih sesungguhnya memiliki dimensi sosial kemasyarakatan yang perkembangannya dapat mengikuti gerak dinamika sosial pada masyarakat Indonesia yang begitu cepat berubah. Melalui upaya memadukan pemahaman tekstual dengan pemahaman empiris, akan dihasilkan sebuah metodologi yang dapat digunakan dalam mejawab persoalan masyarakat yang berkembang secara dinamis. Sehingga keberadaan Ushul Fiqih dapat dijadikan sarana bagi kemaslahatan sosial. Kata Kunci: Ushul Fiqih, Analisa Sosial dan Kemaslahatan Sosial.
CITATION STYLE
Umam, K. (2018). Paradigma Ushul Fiqih dalam Nuansa Ilmu Sosial. EMPIRISMA, 27(1). https://doi.org/10.30762/empirisma.v27i1.737
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.