Tulisan ini membahas tentang Statuta Mahkamah Pidana Internasional yang berhasil diadopsi oleh masyarakat internasional pada tanggal 17 Juli 1998 di Roma, Italia. Selain menggambarkan tentang Mahkamah itu sendiri tulisan ini menganalisa hal-hal yang terkait dengan masalah hukum dan organisasi internasional dari Mahkamah, sepert status struktur, pihak yang dapat diadili dan evaluasi kebenarannya
CITATION STYLE
Juwana, H. (2005). Mahkamah Pidana Internasional. Indonesian Journal of International Law, 2(4). https://doi.org/10.17304/ijil.vol2.4.8
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.