ANALISIS TERHADAP KONSEPTUALISASI OMNIBUS LAW SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN MASALAH REGULASI HUKUM DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

  • Pando P
  • Kosariza K
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis konseptualisasi Omnibus Law sebagai upaya penyelesaian masalah regulasi hukum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan 2) Untuk mengetahui dan menganalisis ketepatan konsep Omnibus Law sebagai upaya penyelesaian masalah regulasi hukum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penelitian ini adalah bersifat yuridis normative dengan pendekatan Perundang-Undangan (Statuta approach). Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah: 1) Konseptualisasi Omnibus Law sebagai upaya penyelesaian masalah regulasi hukum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah suatu konsep hukum yang menitikberatkan pada penyederhanaan jumlah regulasi karena sifatnya yang merevisi dan mencabut banyak Undang-Undang sekaligus. Akan tetapi, dalam penerapannya konseptualisasi Omnibus Law ini membutuhkan prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Sehingga Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan perlu direvisi kembali. 2) Konsep Omnibus Law sebagai upaya penyelesaian masalah regulasi hukum di Indonesia belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka konsep omnibus law bisa mengarah sebagai Undang-Undang Payung karena mengatur secara menyeluruh dan kemudian mempunyai kekuatan terhadap aturan yang lain. Akan tetapi, konsep Omnibus Law ini dianggap kurang tepat dan menimbulkan polemic karena adanya anggapan bahwa landasan sosiologis dalam pembentukan konsep Omnibus Law terkesan dibuat-buat dan tidak menggambarkan kebutuhan masyarakat yang sebenarnya.   Kata Kunci : Konseptualisasi, Omnibus Law, Regulasi Hukum

Cite

CITATION STYLE

APA

Pando, P., & Kosariza, K. (2021). ANALISIS TERHADAP KONSEPTUALISASI OMNIBUS LAW SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN MASALAH REGULASI HUKUM DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Limbago: Journal of Constitutional Law, 1(2), 233–252. https://doi.org/10.22437/limbago.v1i2.13390

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free