Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan No.723/Pdt.g/2021/PA.Gtlo tentang upaya penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukan bahwa antara Penggugat, Tergugat serta berbagai pihak yang terlibat, kesemuanya telah melakukan tindakan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Majelis Hakim melewatkan beberapa hal yang seharusnya diperiksa sebelum masuk dalam sidang pembacaan Putusan. Pertimbangan yang disampaikan Majelis Hakim melalaikan prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam penyelesaian perkara pada lembaga peradilan. Sebagai lembaga yang memberikan pembiayaan (Bank) tentu seharusnya tidak melalaikan Akta Hibah dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) sebelum mengeluarkan dana untuk diberikan kepada nasabah, karena kedua berkas tersebut menjadi landasan hukum untuk pengajuan lelang jika nasabah melakukan tindakan wanprestasi. Sebaliknya sebagai nasabah, juga lalai dalam penerimaan dana yang diberikan oleh Bank. Amar putusan yang berangkat dari beberapa pertimbangan Majelis Hakim adalah menolak seluruh gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan alasan Penggugat kekurangan pihak (plurium litis consortium), sehingga gugatan membatalkan lelang juga dihiraukan karena alasan tersebut.This research aims to analyse the decision of the Gorontalo Religious Court Judge in filing a lawsuit regarding sharia economic disputes. The results showed that between the plaintiff and the various parties involved, all of them committed acts of default. Then, in terms of the consideration of the panel of judges, it shows that the panel of judges missed several things that should have been examined before entering the verdict reading session. The considerations presented by the panel of judges, according to the researchers, neglected one of the principles of muamalah (sharia-compliant human social interactions) in the settlement of sharia economic disputes, namely the concept of tawazun (balance). The result of this consideration is to reject the entire plaintiff's claim on the pretext of formal defects (lack of parties). As an institution that provides financing (Bank), of course, it should not neglect the Grant Deed and Deed of Encumbrance before issuing funds to be given to creditors, because the two files become the legal basis for submitting auctions if the creditor commits an act of default. Conversely, as a creditor, it is also negligent in receiving funds provided by the Bank.
Cite
CITATION STYLE
Kasim, M. I., Salma S., & Jamaluddin, J. (2024). Problematika Pertimbangan Majelis Hakim Pada Putusan No. 723/Pdt.G/2021/PA.Gtlo tentang Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Al-Mizan, 20(2), 281–306. https://doi.org/10.30603/am.v20i2.4710
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.