Kewenangan PBB Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Humaniter International

  • Rahmadani D
  • Svinarky I
N/ACitations
Citations of this article
51Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Konflik yang terjadi antar negara dapat mengakibatkan perang, sehingga dalam perang yang terjadi akan mengakibatkan korban jiwa dan kerugian material yang tidak hanya dirasakan oleh angkatan bersenjata tetapi juga menyerang warga sipil. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum normatif, hasil pembahasan menyebutkan bahwa secara internasional perlindungan HAM tertuang di dalam Declaration Human Rights (DUHAM) dan hukum humaniter internasional, kewenangan PBB sebagai organisasi induk dunia memiliki beberapa organ yang berpengaruh di dalamnya, dan PBB dalam menjalankan kewenangannya memiliki hanbatan karena dengan adanya pengecualian dalam Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB yang memaksa negara non anggota untuk ikut serta dalam perdamain dunia dan penggunaan hak vekto yang hanya diberlakukan oleh beberapa negara saja.Kata Kunci: Hak Asasi Manusia; Hukum Humaniter Internasional; Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rahmadani, D., & Svinarky, I. (2023). Kewenangan PBB Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Humaniter International. JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 6(1), 117. https://doi.org/10.31604/justitia.v6i1.117-126

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free