Isu PPN setelah Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Implikasinya Terhadap Administrasi Pajak

  • Saptono P
  • Khozen I
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tahun 2020 menjadi titik balik bagi beberapa jenis pajak primadona di Indonesia, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), karena mengalami dua kali perubahan melalui omnibus law. Atas dasar pandemi Covid-19 yang terjadi, amandemen terhadap UU PPN pertama kali dilakukan melalui UU No.2/2020 yang mengatur pengenaan PPN atas transaksi elektronik. Tidak ketinggalan lama, diundangkan UU No. 11/2020 yang lebih luas bertujuan untuk mempermudah kegiatan bisnis. Namun, satu tahun kemudian diundangkan UU No.7/2021 yang mengharmonisasikan beberapa aturan perpajakan sekaligus, termasuk PPN yang sebelumnya sempat diubah melalui UU No.11/2020. Makalah ini menganalisis perubahan rezim PPN melalui beberapa undang-undang tersebut. Selain menganalisis undang-undang tersebut dari sisi asas pemungutan pajak, penelitian ini juga bertujuan menyajikan gambaran administrasi dari kedua undang-undang tersebut. Analisis kami terhadap UU No.2/2020 menunjukkan bahwa penunjukan pihak penyedia platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN merupakan langkah yang terbilang sederhana namun juga efektif dalam menyokong penerimaan pajak. Akan tetapi, sehubungan dengan beban kepatuhan yang ditanggung oleh pelaku usaha PMSE, pemerintah perlu memberikan ruangkonsultasi yang mencukupi agar para pengusaha yang telah ditetapkan sebagai PMSE dapat mengadministrasikan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Saptono, P. B., & Khozen, I. (2023). Isu PPN setelah Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Implikasinya Terhadap Administrasi Pajak. Cakrawala Ekonomi Dan Keuangan, 30(1), 1–16. https://doi.org/10.56070/cakrawala.v30i1.1

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free