Lahirnya era reformasi sebagai cermin dari sikap bangsa untuk kembali pada sistem ketatanegaraan sesuai dengan konstitusi yang dikonstruksikan sebagai kesepakatan tertinggi atau bahkan sebagai kontrak sosial seluruh rakyat untuk dan dalam bernegara. Bentuk perumusannya dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar, atau fakta tertulis yang tidak hanya terdokumentasi dalam satu kesatuan naskah, tetapi tercatat dalam banyak naskah sejarah, seperti “Piagam Jakarta, dan sebagainya.
CITATION STYLE
Makhfudz, M. (2018). Demokrasi di Era Reformasi. ’ADALAH, 2(8). https://doi.org/10.15408/adalah.v2i8.8725
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.