Lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang dikenal dengan nama Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) perlu diakreditasi seperti halnya lembaga-lembaga pelayanan publik lainnya. Akreditasi LKS di Indonesia didasarkan pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Akreditasi LKS. Sejalan dengan penjelasan ini, tulisan ini bertujuan untuk: (1) menguraikan makna akreditasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial; (2) menguraikan urgensi akreditasi; dan (3) menguraikan rumus penetapan klasifikasi akreditasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial. Kajian dilakukan dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan studi dokumentasi untuk selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Literatur dan dokumentasi yang menjadi bahan acuan meliputi aturan atau regulasi yang berkaitan dengan akreditasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial, yang didukung oleh pengalaman penulis sebagai asesor akreditasi lembaga pada tahun 2019. Hasil kajian menunjukkan bahwa urgensi akreditasi lembaga di bidang kesejahteraan social harus dimaknai sebagai upaya pemerintah dan negara menjamin keselamatan masyarakat yang terlibat dalam proses pelayanan social lembaga tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Namun hasil akreditasi tidak serta merta dapat dijadikan landasan pengambilan kebijakan atau dasar pertimbangan keputusan untuk memberi bantuan kepada LKS. Untuk itu Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial(BALKS) beserta mitra terkait perlu membuat peta LKS yang memuat informasi lengkap dan sistematis, atas jumlah, jenis persebaran, dan hasil pelaksanaan akreditasi yang diperbaharui setiap tahun, utnuk selanjutnya dijadikan bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan selanjutnya.
CITATION STYLE
Sitepu, A. (2020). URGENSI AKREDITASI LEMBAGA DI BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL. Sosio Informa, 6(1). https://doi.org/10.33007/inf.v6i1.2124
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.