Perkembangan teknologi dengan salah satu dampak negatifnya adalah teknologi bersumbangsi memberikan kemudahan informasi dan transaksi elektronik atau ITE melalui akses media sosial yang dalam praktiknya digunakan untuk melakukan tindak pidana penghinaan. Salah satu bentuk penghinaan adalah pencemaran nama baik. Tindak pidana pencemaran nama baik dalam penegakan hukumnya pada wilayah hukum Polres Alor terkesan lambat dan tidak optimal, hal ini dikarenakan terkendala dengan hambatan penyidik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Permasalahan yang dikaji yaitu mengenai apa sajakah hambatan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang ditemui oleh Kepolisian Resort Alor dan bagaimana upaya menindaklanjuti hambatan tersebut sebagai bentuk tanggungjawab keberlanjutan proses hukum. Tujuan penelitian untuk menganalisis hambatan sekaligus memberikan solusi yang berkorelasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencemaran nama baik. Metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian, terdapat dua belas hambatan dalam sistem peradilan pidana pada tahapan penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian Resort Alor, yang kemudian peneliti membaginya dalam tiga klasifikasi yakni Klasifikasi pertama hambatan prosedural, Klasifikasi kedua hambatan internal, dan Klasifikasi ketiga hambatan eksternal. Berkaitan dengan solusi dalam menindaklanjuti hambatan tersebut, dapat disimpulkan konsep solusi hambatan secara prosedural, konsep solusi hambatan internal, konsep solusi hambatan eksternal, dan konsep solusi sistem pengawasan. Kesimpulan dari analisis dalam pembahasan setelah hambatan diklasifikasi dalam tiga bentuk berdasarkan kondisi dan keadaan, maka saran adalah selain solusi yang berhubungan dengan hambatan, sekaligus menjadi kontribusi pemikiran yang dapat bersumbangsi dalam pembenahan pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan yang ideal dengan bercirikan profesional dan independensi dalam sistem peradilan pidana khusus pada Kepolisian Resort Alor.
CITATION STYLE
Sula, I. P. (2022). Hambatan Penyelidikan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Informasi dan Transaksi Elektronik. Reformasi Hukum, 26(2), 151–170. https://doi.org/10.46257/jrh.v26i2.477
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.