Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terhadap Penekanan Angka Pernikahan di Bawah Umur di Kota Manado

  • Tumiwa A
  • Sarib S
  • Bukido R
N/ACitations
Citations of this article
26Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pernikahan memiliki tujuan untuk mencapai sebuah kebahagian internal dan memiliki dampak terhadap lingkungan eksternal. Perubahan undang-undang perkawinan yang merevisi pasal 7 ayat 1 yaitu ketentuan batasan usia untuk menikah menjadi minimal 19 tahun adalah salah satu upaya untuk mencegah banyaknya kejadian perkawinan di bawah umur.  Hal tersebut diupayakan agar tujuan pernikahan tercapai sebagaimana mestinya, melalui salah satu faktor penting yaitu kematangan usia. Dalam proses implementasinya di ranah masyarakat Sulawesi Utara Khususnya Kota Manado sering terjadi ketidak sesuaian antara das sein dan das sollen. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami serta menelaah bagaimana proses implementasi perubahan undang-undang perkawinan di Kota Manado, dan untuk menemukan perbedaan jumlah perkawinan di bawah umur sebelum dan sesudah adanya perubahan undang-undang perkawinan melalui lembaga-lembaga yang bersinggungan langsung dengan masyarakat terkait dengan proses perkawinan. Seperti Bimas Islam Kemenag Kota Manado, Kantor Urusan Agama (KUA) Pengadilan Agama selaku pihak yang berwenang untuk memberikan dispensasi nikah, serta agen-agen pendukung yang menolak terjadinya pernikahan di bawah umur. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research)) dengan metode kualitatif secara deskriptif menggunakan pendekatan sosiologis yuridis, dan pendekatan syar’i. Data utama yaitu data primer melalui wawancara dan observasi di lapangan, selain itu juga menggunakan data sekunder dengan melakukan teknik dokumentasi kemudian melakukan analisis. Hasil penelitian ini menjelaskan proses implementasi perubahan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan di Kota Manado melalui program-program kerja yang di canangkan oleh Kemenag, KUA dan Pengadilan Agama serta BKKBN sebagai agen pendukung, namun program-program yang dilaksnakan belum lah maksimal dikarenakan beberapa kendala tertentu salah satunya adalah anggaran. Dalam proses implementasi undang-undang ini pun ditemukan bahwa undang-undang perkawinan yang baru berhasil menurunkan angka pernikahan di bawah umur yang ada di Kota Manado secara administratif dan belum bisa maksimal menurunkan angka pernikahan di bawah umur secara menyeluruh.

Cite

CITATION STYLE

APA

Tumiwa, A. J., Sarib, S., & Bukido, R. (2022). Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terhadap Penekanan Angka Pernikahan di Bawah Umur di Kota Manado. SPECTRUM: Journal of Gender and Children Studies, 2(1), 15–33. https://doi.org/10.30984/spectrum.v2i1.397

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free