Analisis Penerapan Kode Etik Jurnalistik Pada Pemberitaan Pemindahan Ibu Kota Indonesia di Liputan6.com

  • Fitriyani W
  • Junaidi A
N/ACitations
Citations of this article
41Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Freedom of the Press is the right to express, disseminate ideas, organize, and so forth. Freedom of the Press is based on the provisions made by the Press Council called the Journalistic Code of Ethics. The Journalistic Code of Ethics is the professional ethics of journalists. As the party that disseminates information to the public, journalists need to practice the provisions of the Journalistic Code of Ethics which consists of 11 articles, because various news reports that journalists report should have an impact on society. Then, one of the news that received more attention from the public, namely regarding the relocation of the Indonesian capital. At that time, the news received various responses from various parties. Therefore, various media are aggressively producing news related to this, such as Liputan6.com. In this study, the Journalistic Code of Ethics analyzed with the news included article 1, 2, and 3. The purpose of this study was to determine the application of the Journalistic Code of Ethics in reporting the removal of the Indonesian Capital City on Liputan6.com. Theories used include news reporting and the Journalistic Code of Ethics. Then, for the research method used, namely quantitative content analysis using coding sheets to process, and analyze the data. The results of this study indicate Liputan6.com has implemented a Journalistic Code of Ethics, although of the 55 news samples there are still 19 news that do not meet the element of balance.Kebebasan pers merupakan hak untuk berekspresi, menyebarluaskan gagasan, dan berorganisasi. Kebebasan pers dilandasi oleh ketentuan yang dibuat Dewan Pers yang disebut Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik adalah etika profesi wartawan. Sebagai pihak yang menyebarkan informasi kepada khalayak, jurnalis perlu mempraktikan ketentuan Kode Etik Jurnalistik yang terdiri dari 11 pasal. Hal ini karena berbagai berita yang jurnalis laporkan akan memberi dampak pada masyarakat. Salah satu pemberitaan yang mendapatkan perhatian lebih dari masyarakat, yaitu mengenai pemindahan ibu kota Indonesia. Pada saat itu, kabar tersebut mendapatkan berbagai respon dari berbagai pihak. Oleh karena itu, berbagai media gencar dalam memproduksi berita terkait hal tersebut, salahsatunya Liputan6.com. Pada penelitian ini, Kode Etik Jurnalistik yang dianalisis dengan pemberitaan tersebut, antara lain pasal 1, 2, dan 3. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui penerapan Kode Etik Jurnalistik pada pemberitaan pemindahan Ibu Kota Indonesia di Liputan6.com. Teori yang digunakan diantaranya pemberitaan, dan Kode Etik Jurnalistik. Metode penelitian yang dipakai yakni analisis isi kuantitatif dengan memakai lembar codinguntuk mengolah, dan menganalisis datanya. Hasil dari penelitian ini menunjukan Liputan6.com sudah menerapkan Kode Etik Jurnalistik, meskipun dari 55 sampel berita masih terdapat 19 berita yang tidak memenuhi unsur keberimbangan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fitriyani, W., & Junaidi, A. (2020). Analisis Penerapan Kode Etik Jurnalistik Pada Pemberitaan Pemindahan Ibu Kota Indonesia di Liputan6.com. Koneksi, 4(2), 215. https://doi.org/10.24912/kn.v4i2.8094

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free