Analisis Penyelesaian Sengketa Hak Waris dalam Perspektif Hukum Positif : Studi Kasus Putusan Nomor : 396/K/PDT/2019

  • Mursid S
  • Pradygta R
  • Yumarni A
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa hak waris dalam perspektif hukum positif Indonesia dengan mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor: 396/K/PDT/2019. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, yang berfokus pada penafsiran hukum dan penerapan peraturan perundang-undangan terkait penyelesaian sengketa waris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut menegaskan pentingnya pembuktian dokumen hukum dan keselarasan dengan hukum waris nasional untuk mencapai keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Studi ini juga menyoroti peran hakim dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam praktik penyelesaian sengketa waris.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mursid, S. R. N. A., Pradygta, R., Yumarni, A., & Ilyanawati, R. Y. A. (2025). Analisis Penyelesaian Sengketa Hak Waris dalam Perspektif Hukum Positif : Studi Kasus Putusan Nomor : 396/K/PDT/2019. Karimah Tauhid, 4(6), 3426–3436. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i6.18142

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free