Abstract
Islamic philanthropy has a significant role in helping to address socioeconomic problems in society and overcoming poverty. With humanitarian and disaster issues, the Action of Quick Response is one of the most trusted Islamic Philanthropic Institutions for the community to manage the funds of the people to be channeled to those who are entitled to receive it. But in recent years, there have been several cases of humanitarian funding deviations reported in the mass media. One of the most controversial cases is the alleged, deviation of humanitarian funds for personal benefit by the Quick Action Response agency’s leadership. Quick Action Response is alleged to have used humanitarian funds provided for the benefit of personal entities, and illicit activities (terrorism) and is not in accordance with its designation. Legal analysis is conducted with a qualitative descriptive, approach method used namely normative juridical approaches, and data collection in this study with library research. The Research results show that the management of humanitarian funds gathered by the Quick Action Response is contrary to Law Number 23 of 2011 on zakat, as Quick Action Response raises humanitarian funds by name of Zakat, Infaq, and Shodaqoh but is not managed under the provisions of the Zakat Act.Lembaga filantropi islam memiliki peran penting dalam membantu mengatasi masalah sosial ekonomi masyarakat dan mengatasi kemiskinan. Dengan isu kemanusiaan dan kebencanaan menjadikan Aksi Cepat Tanggap (ACT) salah satu Lembaga Filantropi Islam yang paling dipercaya masyarakat untuk mengelola dana umat untuk disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya. Namun dalam beberapa tahun terakhir, terdapat beberapa kasus penyimpangan dana kemanusiaan yang dilaporan di media massa. Salah satu kasus yang cukup kontroversial adalah kasus dugaan, penyimpangan dana kemanusiaan untuk kepentingan pribadi oleh pimpinan lembaga ACT (Aksi Cepat Tanggap). ACT diduga telah menggunakan dana kemanusiaan yang di berikan untuk kepentingan entitas pribadi, aktivitas terlarang (terorisme) dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Analisis hukum dilakukan dengan deskriptif kualitatif, metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif, pengumpalan data dalam penelitian ini dengan studi kepustakaan (library research). Hasil Penelitian menunjukkan Pengelolaan dana kemanusiaan yang dihimpun oleh Aksi Cepat Tanggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021, serta Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang zakat, karena ACT menghimpun dana kemanusiaan dengan mengatasnamakan Zakat, Infaq dan Shodaqoh namun tidak dikelolam menurut ketentuan Undang-Undang zakat.
Cite
CITATION STYLE
Firman, M. S., Isman, I., & Muthoifin, M. (2023). JURIDICAL ANALYSIS OF HUMANITARIAN FUNDS MANAGEMENT OF PHILANTHROPIC INSTITUTIONS IN INDONESIA CASE STUDY OF FUNDS DETERMINATION IN ACT. Mendapo: Journal of Administrative Law, 4(2), 91–105. https://doi.org/10.22437/mendapo.v4i2.24728
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.