PENGUATAN FUNGSI DEWAN PERS SEBAGAI MEDIATOR PENYELESAIAN KASUS PERS DALAM IUS CONSTITUENDUM INDONESIA

  • Persada M
  • Muntaqo F
  • Achmad R
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Ketatnya persaingan media massa, sehingga pengelolaan pers yang berlindung di balik kebebasan untuk menyampaikan informasi justru bersaing dengan sesamanya, menjadikan pemberitaan pers banyak tidak sesuai dengan kenyataan atau kurang objektif. Dewan Pers merupakan institusi yang diberikan wewenang khusus menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menangani kasus-kasus pers. Dalam penyelesaian sengketa pers yang dilaporkan atau diadukan ke Dewan Pers menggunakan mekanisme mediasi. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini ialah bagaimanakah pengaturan hukum yang ideal terhadap dewan pers sebagai lembaga mediasi. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach), Pendekatan Futuristik (Futuristic Approach). Berdasarkan hasil penelitian pengaturan yang ideal terkait Dewan Pers sebagai lembaga mediasi ialah dengan cara merevisi Undang-Undang Pers menambahkan tata cara pelaksanaan mediasi, pertimbangan-pertimbangan dalam menilai pemberitaan dan pemberian rekomendasi, serta pelanggaran dan sanksi, terutama indikator mengenai pelanggaran-pelanggaran berat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Persada, M. A., Muntaqo, F., & Achmad, R. (2023). PENGUATAN FUNGSI DEWAN PERS SEBAGAI MEDIATOR PENYELESAIAN KASUS PERS DALAM IUS CONSTITUENDUM INDONESIA. Lex LATA, 5(1). https://doi.org/10.28946/lexl.v5i1.1947

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free