Gadai Emas merupakan pemberian dana kepada nasabah dengan menggunakan pembiayaan gadai yang dapat memenuhi kebutuhan keuangan nasabah dengan menggunakan emas sebagai jaminan atas pembiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penerapan Sistem Gadai Emas pada PT. Pegadaian Syariah kantor cabang probolinggo sekaligus mendeskripsikan kendala-kendala yang dihadapi PT. Pegadaian Syariah Kantor Cabang Probolinggo didalam proses penerapannya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, yang bersifat deskriptif kualitatif dengan melakukan wawancara secara mendalam kepada pihak PT. Pegadaian Syariah, data tersebut kemudian dianalisis dan menghasilkan kesimpulan. Dari hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa pada penerapannya sudah menerapkan tahapan-tahapan yang mudah namun tetap sesuai dengan standar operasional yang ada, diantaranya; melalui tahapan pengajuan pembiayaan, tahapan penaksiran emas sebagai barang jaminan, tahapan pencairan dana pembiayaan, tahapan pada saat jatuh tempo dan tahapan-tahapan pada saat pelunasan. Sedangkan kendala-kendala yang sering dihadapi karena kesulitan berkomuniasi dengan nasabah yang tidak dapat melakukan pelunasan dan menghadapi komplain dari nasabah atas barang jaminan. Kata Kunci: Gadai Emas, Nasabah, dan PT. Pegadaian Syariah
CITATION STYLE
Nasrifah, M., & Chusnul, S. (2022). Penerapan Sistem Gadai Emas Pada PT. Pegadaian Syariah Kantor Cabang Kota Probolinggo. Iqtishodiyah : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 8(1), 54–67. https://doi.org/10.55210/iqtishodiyah.v8i1.766
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.