Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencari solusi atas ketiadaan sanksi dalam penegakan hukum pelayanan publik terhadap penyandang disabilitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, guna memberikan perlindungan hukum atas penegakan hukum di bidang pelayanan publik, khususnya terhadap penyandang disabilitas. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang memberikan preskripsi atas konsep-konsep pelayanan publik terhadap penyandang disabilitas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta asas-asas hukum publik, yang kemudian dianalisa melalui sudut pandang teori hukum murni. Kesimpulan dari penelitian ini adalah didapati sanksi yang dapat dikenakan kepada penyelenggara pelayanan publik atas tidak dipenuhinya hak-hak penyandang disabilitas dalam pelayanan publik sebagaimana dimuat di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penelitian ini diharapkan dapat memberi petunjuk bagi para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, agar hak-hak penyandang disabilitas yang selama ini terkesan menjadi warga negara yang “terpinggirkan” dapat terpenuhi sebagaimana dicita-citakan di dalam Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
CITATION STYLE
Wiranata, R. A., & Kristhy, M. E. (2022). UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK SEBAGAI VALUES OF LAW ATAS PELAYANAN PUBLIK TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 208–218. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.43906
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.