Abstract
Penelitian ini menganalisis pandangan pasangan suami istri terhadap childfree, mengeksplorasi faktor-faktor yang mendorong keputusan childfree, dan menyelidiki perspektif Islam terhadap hal ini. Menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan normatif, penelitian ini merujuk pada norma hukum Islam melalui sumber primer seperti jurnal, artikel, dan buku terkait childfree. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan childfree diambil secara bersama-sama oleh pasangan suami istri. Wanita seringkali menjadi pihak yang menginginkan childfree, merasa terbebani oleh kehamilan, dan menganggap bahwa tanpa anak, mereka dapat menjaga penampilan awet muda serta fokus pada karir tanpa beban tanggung jawab orang tua. Faktor ekonomi, mental, budaya, lingkungan, dan kekhawatiran akan overpopulasi menjadi alasan utama di balik keputusan ini. Dalam perspektif Islam, meskipun tidak ada larangan langsung dalam Al-qur’an terkait childfree, keputusan ini dianggap bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam memperoleh keturunan. Oleh karena itu, secara agama, pasangan yang sengaja tidak ingin memiliki anak dianggap melanggar prinsip pernikahan dalam Islam. Penelitian ini memberikan wawasan tentang dinamika keputusan childfree dalam pasangan suami istri, mencakup aspek-aspek ekonomi, psikologis, dan budaya, sambil menyoroti perspektif agama yang memengaruhi pandangan terhadap childfree.
Cite
CITATION STYLE
Dita, D., Takdir, T., & Rahmawati, R. (2024). CHILDFREE IN THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW (CHILDFREE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM). JURNAL ILMIAH ADVOKASI, 12(3), 367–381. https://doi.org/10.36987/jiad.v12i3.5522
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.