Abstrak-Persaingan usaha dalam zona ekonomi dimanapun merupakan sebuah kewajaran. Dalam dunia ekonomi yang mencakup perdagangan tentu kata "persaingan" menjadi hal yang sangat familiar. Persaingan dalam perdagangan atau dalam jenis dunia usaha apapun merupakan sebuah hal yang wajar terjadi, atau dalam dunia hukum merupakan sebuah conditio sine qua non, sesuatu yang mutlak terjadi dan tidak mungkin terjadi. Rumusan Masalah penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimana kontruksi nilai-nilai anti monopoli dalam UU Cipta kerja ? Kedua, apakah nilai-nilai yang mendasari kontruksi hukum UU Cipta kerja dalam persaingan usaha sesuai semangat ekonomi Pancasila? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative. Teori yang digunakan adalah Teori Keadilan John Rawls. Kesimpulan penelitian: Pertama, bahwa UU Cipta Kerja adalah penggabungan beberapa produk perundang-undangan yang secara khusus ingin menarik investasi demi perkembangan usaha dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kedua, bahwa bahwa nilai-nilai yang digunakan sebagai pondasi penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya yang terkait persaingan usaha ini sudah sesuai semangat ekonomi Pancasila. Kata Kunci: Keadilan, Persaingan Usaha, Ekonomi Pancasila
CITATION STYLE
Yusri, A. A., Hidayat, Y., & Sadino, S. (2021). KONTRUKSI KEADILAN PERSAINGAN USAHA PADA UU CIPTA KERJA MENURUT TINJAUAN EKONOMI PANCASILA. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 6(2), 1. https://doi.org/10.36722/jmih.v6i2.835
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.