Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai Ɵ ga fungsi, yakni fungsi pengawasan, fungsi legislasi dan fungsi anggaran. Salah satu fungsi pengawasan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat adalah Hak Interpelasi. Adanya fungsi pengawasan melalui hak Interpelasi ini merupakan konsekuensi dari doktrin pemerintahan kons Ɵ tusional, yakni bahwa kekuasaan pemerintahan harus selalu dibatasi agar Ɵ dak terjadi kesewenang-wenangan oleh Pemerintah terhadap rakyat. Sebelum adanya amandemen II UUD 1945, fungsi pengawasan belum diatur dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Setelah amandemen II Undang-Undang Dasar 1945 Hak Interpelasi sebagai salah satu bentuk fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat telah diatur secara tegas dalam Pasal 20 A ayat (2). Dengan menggunakan peneli Ɵ an yuridis norma Ɵ f maka dapat dilihat bahwa akibat hukum dari penggunaan Hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Kebijakan Pemerintah, khususnya Presiden setelah berlakunya Pasal 7 A dan 7 B amandemen III Undang-Undang Dasar 1945 Ɵ dak dapat diarahkan pada Pemberhen Ɵ an Presiden, karena Presiden secara kons Ɵ tusional Ɵ dak dapat diberhen Ɵ kan dengan alasan kebijakannya dianggap merugikan rakyat. The House of Representa Ɵ ve has three func Ɵ ons, namely the controlling func Ɵ on, the legisla Ɵ on func Ɵ on, and the budgetary func Ɵ on. One of the controlling func Ɵ ons is the right of interpella Ɵ on as the consequence of the doctrine of constu Ɵ onal government. Before the second amendment of the 1945 Cons Ɵ tuion, the regula Ɵ ons of the right of interpella Ɵ on were not formulated, but a Ō er the second amendment of the 1945 Cons Ɵ tu Ɵ on, the regula Ɵ ons are formulated explicitly in paragraph two of ar Ɵ cle 20 A of the 1945 Cons Ɵ tu Ɵ on. By using norma Ɵ ve legal research, it can be see that due to the legal exercise of the right of interpella Ɵ on in controlling the policies of the government, the President cannot be impeached as regulated a Ō er the enactment of ar Ɵ cle 7 A and 7 B of the third amandement, because the President cannot cons Ɵ tu Ɵ onally be impeached if his policies are considered detrimental to people.
CITATION STYLE
Widodo, H. (2012). POLITIK HUKUM HAK INTERPELASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(3), 419. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i3.94
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.