Salah satu fungsi DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yakni fungsi legislasi. Fungsi ini bahkan seringkali disebut sebagai inti dari lembaga perwakilan yakni sebagai badan pembentuk Undang-undang dalam lingkup daerah, dengan kata lain mempunyai wewenang membentuk peraturan daerah (perda). Dalam melaksanakan kebijakan pembuatan peraturan daerah. Peran DPRD sangat besar dalam pemerintahan daerah karena merupakan lembaga legislatif daerah yang berfungsi sebagai salah satu lembaga penyalur aspirasi masyarakat di Kota Cirebon. Permasalahan dalam penelitian ini terkait fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda). Metode penelitian ini adalah library research (field research) yang bersifat deskritif-analisis. Hasil penelitian ini adalah Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sejalan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di pemerintahan pusat yang memiliki fungsi penting dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Lebih lanjut, revitalisasi peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat dicermati dari Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendapatkan kewenangan untuk membuat peraturan daerah (perda), penyusunan anggaran dan pengawasan, sebagaimana yang diamanahkan dalam Pasal 41: “DPRD Kabupaten/ Kota mempunyai fungsi: 1) legislasi, 2) anggaran, dan 3) pengawasan.” Ayat (2) menjelaskan, ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di kabupaten/ kota.
CITATION STYLE
Malik, F., Wahid, A., & Fitriana, D. (2022). FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (PERDA). Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 4(1), 67–76. https://doi.org/10.32534/djmc.v4i1.3051
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.