Kode Etik Jurnalisik: Sebuah Dilematisasi Bagi Jurnalis

  • Wahyudi G
N/ACitations
Citations of this article
32Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kode etik jurnalistik sudah disepakati bersama oleh organisasi wartawan dan telah ditetapkan oleh dewan pers. Kode Etik Jurnalistik juga tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 Pasal 7 Ayat 2, yang berbunyi “wartawan memiliki dan mentaati kode etik jurnalistik”. Kode etik jurnalistik dibentuk atas dasar untuk menjamin kemerdekaan pers dan juga untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas secara profesional. Kode etik terdiri dari sebelas (11) pasal yang masing-masing pasal memiliki penafsirannya masing-masing. Idealnya etika jurnalistik harus dilaksanakan sesuai dengan kode etik jurnalistik tapi kenyataannya banyak dikalangan pelaku media melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wahyudi, G. S. (2022). Kode Etik Jurnalisik: Sebuah Dilematisasi Bagi Jurnalis. In Idealisme Jurnalis & Inovasi Model Bisnis Industri Media (pp. 101–113). Lembaga Penelitian, Publikasidan Pengabdian Masyarakat (LP3M) LSPR. https://doi.org/10.37535/20320220107

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free