Kode etik jurnalistik sudah disepakati bersama oleh organisasi wartawan dan telah ditetapkan oleh dewan pers. Kode Etik Jurnalistik juga tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 Pasal 7 Ayat 2, yang berbunyi “wartawan memiliki dan mentaati kode etik jurnalistik”. Kode etik jurnalistik dibentuk atas dasar untuk menjamin kemerdekaan pers dan juga untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas secara profesional. Kode etik terdiri dari sebelas (11) pasal yang masing-masing pasal memiliki penafsirannya masing-masing. Idealnya etika jurnalistik harus dilaksanakan sesuai dengan kode etik jurnalistik tapi kenyataannya banyak dikalangan pelaku media melanggar Kode Etik Jurnalistik.
CITATION STYLE
Wahyudi, G. S. (2022). Kode Etik Jurnalisik: Sebuah Dilematisasi Bagi Jurnalis. In Idealisme Jurnalis & Inovasi Model Bisnis Industri Media (pp. 101–113). Lembaga Penelitian, Publikasidan Pengabdian Masyarakat (LP3M) LSPR. https://doi.org/10.37535/20320220107
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.