Penutupan TikTok Shop, sebuah platform perdagangan sosial, di Indonesia telah memicu kekhawatiran hukum dan mengganggu lanskap e-commerce. Penelitian ini mengeksplorasi implikasi hukum dari penutupan TikTok Shop terhadap regulasi hukum bisnis di Indonesia. Melalui pendekatan metode campuran yang menggabungkan wawancara, survei, analisis dokumen, dan data arsip, penelitian ini mengidentifikasi isu-isu hukum utama yang berkontribusi terhadap penutupan platform tersebut, termasuk privasi data, tantangan perpajakan, dan perlindungan konsumen. Dampak penutupan terhadap bisnis, yang ditandai dengan konsekuensi keuangan dan sengketa hukum, terungkap melalui data survei. Studi ini menggarisbawahi ketidakcukupan kerangka kerja regulasi yang ada dalam menangani sifat dinamis platform perdagangan sosial. Seruan untuk reformasi regulasi, terutama di bidang perpajakan, privasi data, dan perlindungan konsumen, muncul ketika para pemangku kepentingan menyadari perlunya regulasi yang dapat beradaptasi di era digital. Implikasi hukum dari penutupan TikTok Shop menjadi studi kasus yang signifikan, yang menjadi bahan diskusi mengenai bagaimana peraturan hukum bisnis dapat berkembang untuk menjawab tantangan-tantangan dalam perdagangan elektronik di Indonesia.
CITATION STYLE
Muslim, S., Muktar, M., & Diansah, S. (2023). Implikasi Hukum Penutupan TikTok Shop terhadap Regulasi Hukum Bisnis di Indonesia. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(10). https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i10.713
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.