ANALISIS PEMBAGIAN WARIS DARI HARTA BAWAAN MENURUT KUHPER & UUP 1974

  • Valencia M
  • Bakri K
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu akibat perkawinan adanya harta perkawinan. Harta perkawinan terdiri dari harta bawaan, harta bersama, dan harta dari masing-masing pihak yang diperoleh sepanjang perkawinan. Dengan terjadinya kematian, harta perkawinan menjadi harta waris yang diberikan kepada ahli waris. Pokok permasalahannya adalah : 1) Bagaimana pembagian harta bawaan dalam pembagian waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan? 2) Apakah Putusan Nomor 79/Pdt.G/2020/PN.Rap sudah sesuai menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan sifat deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data sekunder dan bahan hukum primer dan sekunder. Data dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Kesimpulannya adalah: 1) Dengan terjadinya kematian maka harta bawaan menjadi harta waris. Sehingga menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perkawinan, dikaitkan dengan kasus, maka harta bawaan sebagai harta waris Hua Sin diberikan kepada istrinya sebagai ahli waris golongan pertama. 2) Putusan Nomor 79/Pdt.G/2020/PN Rap belum sesuai dengan Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jo. Pasal 35 hingga Pasal 37 Undang-undang Perkawinan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Valencia, M., & Bakri, K. (2022). ANALISIS PEMBAGIAN WARIS DARI HARTA BAWAAN MENURUT KUHPER & UUP 1974. Reformasi Hukum Trisakti, 4(3), 681–690. https://doi.org/10.25105/refor.v4i3.13854

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free