Pasca penerapan Right to be Forgotten (RtbF) di Uni Eropa, Indonesia menjadi salah satu negara yang berupaya untuk mengadopsi kebijakan serupa. Akan tetapi, kebijakan RtbF sesungguhnya masih menjadi pekerjaan rumah bagi Uni Eropa sendiri, salah satunya terkait dengan benturan kepentingan hak tersebut dengan hak untuk mendapatkan informasi. Indonesia dinilai terlalu dini untuk dapat menerapkan kebijakan ini, mengingat tidak terdapat ketentuan teknis tunggal dalam menilai pengajuan RtbF. Maka, tulisan ini berupaya menemukan alternatif pandangan dalam upaya Indonesia untuk dapat menerapkan kebijakan RtbF, khususnya terkait isu penyensoran. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendeketan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa : pertama, beberapa negara belum secara tegas menolak atau mengizinkan penerapan RtbF dalam media publikasi, sehingga hadir beberapa rekomendasi yang dapat digunakan untuk menilai penerapan RtbF terhadap informasi dalam media publikasi. Kedua, beberapa rekomendasi dan indikator dapat digunakan dalam menerapkan RtbF, mengingat kebijakan tersebut perlu dilakukan secara spesifik untuk setiap peristiwanya.
CITATION STYLE
Noval, S. M. R. (2020). MENIMBANG KEMBALI KEHADIRAN HAK UNTUK DILUPAKAN : PENERAPAN DAN POTENSI ANCAMAN. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 366. https://doi.org/10.54629/jli.v17i3.586
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.