Terorisme merupakan isu keamanan yang mencuat sejak peristiwa 11 September 2001. Namun, Indonesia baru menyadari ancaman terorisme terhadap keamanan setelah peristiwa Bom Bali I pada 12 Oktober 2002. Dalam kebijakan pemerintah yang pertama terkait dengan terorisme, kerja sama yang dibangun lebih difokuskan pada kepolisian dan intelijen. Hal ini seolah menguak konsep yang salah kaprah tentang keamanan. Artikel ini menjelaskan posisi pertahanan dalam pemberantasan isu terorisme dan kebijakan pertahanan yang seharusnya dibentuk oleh pemerintah Indonesia. Artikel ini menggunakan teori sekuritisasi sebagai pisau analisis. Melalui teori ini, konsep keamanan dan proses pengamanan suatu objek dari ancaman yang tidak hanya dilakukan oleh aparat kepolisian dan intelijen, tetapi juga pertahanan, digambarkan dengan jelas. Selain itu, artikel ini juga menjelaskan bahwa pertahanan nirmiliter mempunyai peranan yang sangat besar dalam upaya pemberantasan terorisme. Hal ini disebabkan oleh permasalahan utama dalam pemberantasan terorisme adalah manipulasi ajaran agama yang mampu menarik perhatian generasi muda hingga bergabung dalam jaringan teroris. Kata Kunci: kebijakan, pertahanan, sekuritisasi, terorisme
CITATION STYLE
Matondang, E. (2016). PENANGANAN ISU TERORISME DALAM KEBIJAKAN PERTAHANAN INDONESIA PADA TAHUN 2002—2015. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 6(1). https://doi.org/10.33172/jpbh.v6i1.296
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.