Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan acara pemeriksaan cepat dan untuk mengetahui pertimbangan hakim memutus perkara tindak pidana ringan menjual minuman keras tanpa ijin Putusan Nomor: 91/Pid.C/2021/PN.Skt. Jenis penelitian hukum normatif, sifat penelitian diskriptif analisis. Teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi dan wawancara. Teknik analisis menggunakan metode analisi interaktif. Kesimpulan hasil penelitian bahwa penerapan acara pemeriksaan cepat tindak pidana ringan menjual minuman keras melanggar Perda Kota Surakarta Nomor: 4 tahun 1972, terdakwa ANI SURYANI Bin SUJIYANTO, hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda Rp. 200.000,- apabila terdakwa tidak membayar maka harus mengganti dengan hukuman kurungan selama 7 hari. Pemeriksaan cepat tindak pidana ringan pembuktiannya tidak rumit, sesuai Pasal 351-352 KUHAP. Dalam memutus perkara ini, hakim telah mempertimbangkan bahwa keputusan ini diambil sebagai Pidana Perampasan Kemerdekaan (Kurungan) karena Terdakwa melakukan pelanggaran ringan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 ayat (1), jo Pasal 20 ayat (1) dan (2) Perda Surakarta Nomor 4 tahun 1972, disamping hakim juga telah mempertimbangkan tujuan dari pemidanaan, hakim juga berusaha menghindari penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan (pidana kurungan), yaitu pertimbangan terhadap terdakwa dilihat dari faktor umur; berapa kali terdakwa berususan dengan hukum; jumlah kerugian terhadap korban; dan adanya ganti rugi yang telah disepakati, dan lain sebagainya. Kata Kunci: Pemeriksaan cepat, Tindak pidana, Minuman keras
CITATION STYLE
Aziz, R. H. A., Mahmud, H., & Setiyawan, W. B. M. (2023). Analisis Yuridis Pemeriksaan Cepat Tindak Pidana Mengedarkan Minuman Keras Tanpa Ijin (Studi Putusan Nomor: 91/Pid.C/2021/PN Skt). JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 16(01), 71–80. https://doi.org/10.59582/sh.v16i01.585
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.