Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai akad murabahah dan penerapannya dalam akta notaris dan prakteknya di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Palangkaraya. Adapun hasil penelitian diketahui bahwa notaris hanya melakukan pengikatan saja terhadap kontrak dan akad yang telah dibuat bank. Akad Murabahah dalam penerapannya dalam akta notaris adalah berdasarkan order dari bank syariah. Sehingga akad murabahah dibuat dengan berdasarkan data dan format yang telah disiapkan oleh bank syariah terhadap isi akadnya. Adapun terhadap akta yang dibuat adalah berdasarkan ketentuan dan unsur-unsur dari akta otentik dan sesuai dengan syarat sah dan mengikatnya akad. Selanjutny Akad murabahah dalam prakteknya di Bank Syariah Mandiri Cabang Palangka Raya adalah menggunakan akad wakalah sebagai akad kuasa yang maksudnya bank syariah memberikan akad kuasa dengan wakalah kepada nasabah untuk mencarikan barang sehingga nasabah adalah penerima kuasa yang bertanggung jawab kepada bank syariah (pemberi kuasa) dan bukan sebagai pembeli. Terhadap jual beli (murabahah) bank syariah adalah mempunyai hak kepemilikan sebagai penjual. Karena akad murabahah adalah akad yang dapat menimbulkan risiko maka dalam hal ini adalah kewajiban kedua belah pihak dalam menanggung keuntungan dan kerugian.
CITATION STYLE
Nugroho, A., Evi, E., & Khoidin. (2022). Akad Murabahah Dan Penerapannya Dalam Akta Notaris Pada Prakteknya di Bank Syariah Mandiri Cabang Palangka Raya. Palangka Law Review, 2(1), 14–27. https://doi.org/10.52850/palarev.v2i1.4223
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.