Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) Kelurahan Mulyorejo dan Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun Kota Malang

  • Subari S
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam sebuah negara, produk hukum harus dikomunikasikan kepada masyarakat luas Agar tercipta kesadaran hukum masyarakat. Penyuluhan hukum sebagai salah satu kegiatan untuk penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. Pengembangan kualitas penyuluhan hukum digunakan untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan yang berlaku. Kegiatan ini dilakukan agar mendapatkan tegaknya supremasi hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta masyarakat cerdas hukum dan berbudaya hukum serta meningkatnya kepatuhan hukum. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang adalah bagian dalam pemerintah Kota Malang yang bertugas dan bertanggung jawab untuk mengupayakan terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum pada masyarakat demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia agar kesadaran hukum di masyarakat dapat semakin meningkat. Upaya yang dilakukan dengan melaksanakan penyuluhan hukum dalam bentuk Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM), dalam penulisan ini kegiatan difokuskan pada pelaksanaan untuk masyarakat dari Kelurahan Mulyorejo dan Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun Kota Malang. Kegiatan telah dilaksanakan dengan pembekalan materi yang diberikan meliputi: 1) UU. No. 21 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, 2) UU. No 5 2018 tentang perubahan atas UU No. 15 2003 tentang penetapan PERPU No. 1 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang, dan 3) UU. No. 11 2008 jo UU No. 19 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari diskusi dan tanya jawab secara langsung setelah pelaksanaan kegiatan dapat disimpulkan bahwa wacana kesadaran hukum peserta semakin meningkat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Subari, S. (2023). Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) Kelurahan Mulyorejo dan Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun Kota Malang. Dharma Nusantara: Jurnal Ilmiah Pemberdayaan Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 8–14. https://doi.org/10.32664/dharma.v1i1.818

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free