Tujuan penelitian ini untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap perempuan apabila terjadi perceraian dari perkawinan campuran; Tingkat keberterimaan desa adat terhadap perempuan yang mengalami perceraian dari perkawinan campuran. Pengaruhnya terhadap keberadaan kaum perempuan Bali setelah bercerai dari perkawinan campuran. Metode hukum normatif menggunakan pendekatan peraturan perundang- undangan, pendekatan konsep, pendekatan sejarah dan analisis hukum dengan menggunakan interpretasi hukum. Teori yang digunakan sebagai pisau analisis adalah teori hukum, serta teori pluralisme hukum. Hasil penelitian: Secara filosofis, perlindungan hukum untuk perempuan Bali yang mengalami perceraian akibat perkawinan campuran mulai memperoleh perhatian karena bersinggungan dengan keberadaannya sebagai bagian dari warga desa adat apalagi perempuan yang semula berkasta brahmana tidak bisa kembali ke rumah deha. Merespon keberadaan perempuan yang sudah nyerod (turun kasta) akibat perkawinan campuran, desa adat umumnya mau menerima perempuan yang bersangkutan dengan membayar uang penanjung batu sebagai prasyarat untuk bisa kembali diterima di desa adat sebagaimana layaknya krama istri (warga desa adat yang perempuan) lainnya. Secara Hukum, pengaruhnya bagi perempuan Bali perempuan Bali terhadap keberadaannya dalam lingkungan sosial di desa adat. Secara sosiologis. sejumlah desa adat menerima kembali dengan tangan terbuka perempuan dengan status bercerai dari perkawinan campuran, terkait kewajibannya ngayah dan haknya mendapatkan pengayoman dari desa adat juga diprioritaskan.
CITATION STYLE
Sari Adnyani, N. K. (2019). STATUS OF WOMEN AFTER DISMISSED FROM MIXED MARRIAGE IN BALI’S LAW PERSPECTIVE. Ganesha Law Review, 1(2), 73–89. https://doi.org/10.23887/glr.v1i2.56
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.