PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK

  • Elisabeth Putri
  • Dyah Setyorini
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik (HT-el) adalah serangkaian proses pelayanan hak tanggungan dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah yang diselenggarakan melalui sistem elektronik yang terintegrasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik (Permen ATR/Ka.BPN Nomor 5 Tahun 2020). Pendaftaran Hak Tanggungan elektronik di Kantor Pertanahan Kota Depok masih dalam tahap pengembangan namun implementasi pendaftaran Hak Tanggungan elektronik telah sesuai Permen ATR/Ka.BPN Nomor 5 Tahun 2020, mulai dari persiapan sampai dengan terbitnya Sertipikat Hak Tanggungan Elektronik (Sertipikat HT-el), hal ini dipengaruhi diantaranya komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Kendala yang timbul diantaranya berasal dari faktor internal misalnya kesiapan Kantor Pertanahan Kota Depok serta kesiapan pembenahan data;  sedangkan yang berasal dari faktor eksternal misalnya kesiapan SDM yakni PPAT serta Bank selaku pemohon sehingga proses berlangsungnya Hak Tanggungan Elektronik menjadi terlambat yang akan berpengaruh pada lahirnya Hak Tanggungan. Kedepannya semua kendala wajib dibenahi, meningkatkan verifikasi data serta mengadakan pembinaan intensif pada seluruh pihak terkait.

Cite

CITATION STYLE

APA

Elisabeth Putri, & Dyah Setyorini. (2022). PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK. Reformasi Hukum Trisakti, 4(5), 1269–1284. https://doi.org/10.25105/refor.v4i5.15133

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free