AKUISISI PERUSAHAAN NASIONAL OLEH PERUSAHAAN ASING DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA

  • Dilia Octri Yanie N
  • Sutrisno B
  • Martini D
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan akuisisi perusahaan nasional oleh perusahaan asing berdasarkan hukum positif di Indonesia dan mengkaji kesesuaian pengaturan dengan praktik akuisisi PT. Bank Permata Tbk oleh Bangkok Bank Public Company Limited. Jenis penilitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa akuisisi yang melibatkan perusahaan asing tunduk pada hukum yang berlaku pada perusahaan target akuisisi. Ketentuan mengenai akuisisi diatur dalam peraturan perundang-undangan  Indonesia diantaranya: Undang-Undang No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank. Akuisisi PT Bank Permata Tbk oleh Bangkok Bank Public Company Limited telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Dilia Octri Yanie, N., Sutrisno, B., & Martini, D. (2021). AKUISISI PERUSAHAAN NASIONAL OLEH PERUSAHAAN ASING DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Commerce Law, 1(1), 99–111. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.316

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free