Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) efektivitas lembaga pemberdayaan masyarakat desa dalam pelaksanaan pembangunan desa Bululawang; (2) kendala dari kinerja lembaga pemberdayaan masyarakat desa dalam pelaksanaan pembangunan desa Bululawang; (3) solusi dari permasalahan kinerja lembaga pemberdayaan masyarakat desa dalam pelaksanaan pembangunan desa Bululawang. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang dilakukan di Kantor Desa Bululawang pada bulan Mei sampai dengan Juni 2019. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung, wawancara dengan informan, serta mendokumentasikan kegiatan. Data dianalisis melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Serta, tahapan terakhir ialah keabsahan data menggunakan triangulasi teknik. Hasil dari penelitian ini menunjukan (1) efektivitas lembaga pemberdayaan masyarakat desa dalam pelaksanaan pembangunan desa Bululawang cukup sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. (2) kendala yang terjadi pada kinerja lembaga pemberdayaan masyarakat desa dalam pelaksanaan pembangunan desa Bululawang berupa tidak semua bagian dalam lembaga tersebut memiliki kegiatan di tiap tahunnya.
CITATION STYLE
Chotimah, C., Widodo, R., & Handayani, T. (2019). EFEKTIVITAS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA BULULAWANG. Jurnal Civic Hukum, 4(2), 103. https://doi.org/10.22219/jch.v4i2.9184
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.