Pengaturan asuransi komersial di Indonesia diatur dalam KUHPerdata dimana asuransi sebagai sebuah perjanjian yang tunduk pada perjanjian pada umumnya sebagai acuan pembuatan perjanjian asuransi, KUHD dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 yang mengatur asuransi sebagai sebuah bisnis yang mengatur perilaku mereka yang menjalankan usaha perasuransian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan Teknik deskriptif dalam menganalisis hukum asuransi kendaraan bermotor menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Hasil analisis menunjukkan bahwa usaha asuransi sebagai sebuah lembaga yang menghimpun dana milik dari masyarakat usaha asuransi sebagai sebuah lembaga yang menghimpun dana milik dari masyarakat yang menjalankan usahanya dengan berpegang pada prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab yang tunduk pada pengaturan yang dilakukan pemerintah, serta pertanggungjawaban dapat dilakukan dengan diawali pada terbitnya polis asuransi yang telah disepakati secara bersama oleh tertanggung dan penanggung serta telah dilakukannya pembayaran premi oleh tertanggung kepada pihak penanggung sehingga dengan demikian terjadi peralihan resiko serta timbul hak dan kewajiban diantara keduanya.
CITATION STYLE
Sagita, R. H. S. S. (2022). Analisis Hukum Asuransi Kendaraan Bermotor Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Indonesian Journal of Intellectual Publication, 2(3), 123–128. https://doi.org/10.51577/ijipublication.v2i3.333
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.