Professor Meester Doctor Hazairin almarhum, untuk peringatan siapa karangan ini ditulis, adalah seorang sarjana hukum yang terkenal ahli baik dalam Hukum Adat maupun Hukum Islam. Semasa hidupnya beliau memberi kuliah-kuliah dalam kedua bidang ini, baik pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia maupun berbagai Fakultas dan Perguruan Tinggi lainnya. Beliau selalu menjunjung tinggi apa yang dinamakan prinsip persamarataan dari semua stelsel hukum. Hukum Adat tidak melebihi Hukum Islam dan sebetulnya juga Hukum Islam tidak lebih tinggi dari Hukum Adat.
CITATION STYLE
Gautama, S. (1977). AZAS PERSAMARATAAN SEBAGAI SENDI ASAS HUKUM ANTAR TATA HUKUM. Jurnal Hukum & Pembangunan, 7(5), 301. https://doi.org/10.21143/jhp.vol7.no5.728
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.