Artikel ini mengelaborasi penerapan hukum Islam di Indonesia yang selalu mengundang polemik. Akar masalahnya ternyata tidak hanya bermuara pada masalah epistemologis, tetapi juga pada masalah sosial politik. Penulis berargumen bahwa hukum Islam yang mendapatkan legitimasi dan justifikasi dalam tata hukum Indonesia harus memenuhi kriteria epistemologis dan sosial politis. Secara epistemologis, wajar jika tidak ada pandangan tunggal tentang model syariat yang ingin diterapkan. Sedangkan secara sosiologis politis hukum Islam harus lebih mempertimbangkan variabel-variabel sosial, politik dan sejarah yang mempengaruhi pembentukan sistem hukum Islam Indonesia. Fakta yang disebutkan terakhir ini merupakan keharusan mengingat kenyataan penampilan hukum Islam itu sendiri di berbagai negara Islam tidak seragam. Perubahan-perubahan yang terjadi dalam dataran substantif hukum Islam pada dasarnya merupakan resultant dari interaksi antara para ulama sebagai perumus hukum dengan faktor-faktor sosial politik yang ada di sekitarnya, termasuk konfigurasi politik negara.
CITATION STYLE
Faisal, A. (2019). Syariat Islam di Indonesia: Pergulatan antara Sakralitas dan Profanitas. Al-Ulum, 19(1), 27–52. https://doi.org/10.30603/au.v19i1.699
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.