Seseorang yang melakukan jual beli tanah waris yang tidak dibagi dapat dilakukan dihadapan PPAT. Melakukan jual beli dihadapan notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat dikarena adanya akta, ini menandakan telah terjadinya perbuatan hukum. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tinjauan yuridis pembuatan perjanjian akta jual beli tanah waris yang tidak dibagi dan akibat hukum beralihnya tanah waris bahwa tanah yang tidak dibagi. Metode pendekatan ini menggunakan normatif yaitu jenis penelitian kepustakaan yang kemudian dilengkapi dengan data yang diperoleh secara langsung melalui wawancara. Hasil penelitian ini tinjauan yuridis pembuatan perjanjian akta jual beli tanah waris melalui kantor PPAT terdekat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akibat hukum beralihnya tanah waris yang tidak dibagi maka tanah tersebut berpindah kepada pembeli dan dianggap sah secara hukum.
CITATION STYLE
Setiarto, A. Y., & Musyafah, A. A. (2023). Tinjauan Yuridis Pembuatan Perjanjian Akta Jual Beli Tanah Waris yang tidak Dibagi (Studi Kasus di Kantor PPAT Brebes). JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(8), 6234–6243. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i8.2289
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.