Abstract: The Village Community Empowerment Institution (LPMD) is one of the Village community institutions as partners of the Village Government as stated in the Bantul Regency Regional Regulation No. 4 of 2009 concerning Village Community Institutions. In the Regional Regulation of Bantul Regency No. 4 of 2009 concerning Village Community Institutions in Article 7 paragraph (1). Based on the description above, the writer chose the title "Village Community Empowerment Institution (LPMD) in Receiving Village Assistance in Poncosari Village, Srandakan District, Bantul Regency". The research method used in this research is descriptive research method. Data collection techniques with field studies and interviews. The types of data are primary data and secondary data. While the data analysis using descriptive qualitative analysis. From the results of data analysis, it can be concluded that the LPMD of Poncosari Village, Srandakan District, Bantul Regency shows several aspects of empowerment, namely: (1) awareness carried out by the Poncosari Village LPMD to the Poncosari Village community but not yet optimal, (2) capacity building carried out by the Poncosari Village LPMD to the community. Poncosari Village community but not maximized, (3) Poncosari Village community empowerment which is constrained by internal and external factors. The obstacles experienced by LPMD are natural and non-natural obstacles as well as efforts to overcome those carried out by the Poncosari Village LPMD through legal substance, legal structure and legal culture of the Poncosari Village community.Keywords: Village, Community Institution, Empowerment Abstrak: Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) merupakan salah satu dari lembaga kemasyarakatan Desa sebagai mitra Pemerintah Desa seperti yang tertera pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa pada Pasal 7 ayat (1). Berdasarkan uraian diatas penulis memilih judul “Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Dalam Penerimaan Bantuan Desa di Desa Poncosari Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul” dengan rumusan permasalahan: Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Penerimaan Bantuan Desa di Desa Poncosari Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul serta hambatan dan upaya mengatasi dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Dalam Penerimaan Bantuan Desa di Desa Poncosari Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan studi lapangan dan wawancara. Jenis data yaitu data primer dan data sekunder. Sedang analisis datanya dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil analisis data dapat disimpulkan, bahwa LPMD Desa Poncosari Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul memperlihatkan beberapa aspek pemberdayaan yakni: (1) penyadaran yang dilakukan oleh LPMD Desa Poncosari kepada masyarakat Desa Poncosari namun belum optimal, (2) pengkapasitasan yang dilakukan oleh LPMD Desa Poncosari kepada masyarakat Desa Poncosari tetapi belum maksimal, (3) pemberdayaan masyarakat Desa Poncosari yang terkendala faktor internal dan eksternal. Hambatan yang dialami oleh LPMD merupakan hambatan secara alamiah maupun non alamiah serta upaya mengatasi yang dilakukan oleh LPMD Desa Poncosari melalui substansi hukum, struktur hukum maupun budaya hukum dari masyarakat Desa Poncosari.Kata Kunci: Desa, Lembaga Kemasyarakatan, Pemberdayaan
CITATION STYLE
Arum, F. A. (2022). Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Dalam Penerimaan Bantuan Desa. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 2(1). https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v2i1.2781
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.