Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi Bagi Guru-Guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N 6 ) Siak Hulu

  • Siregar I
  • Indarti I
  • Rasyad R
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Permasalahan yang dialami oleh Guru-Guru Sekolah Menengah Pertama Negeri 6 (SMP N) Siak Hulu  adalah ketidaktahuan dan minimnya akses informasi dan sosialisasi bahkan rendahnya kesadaran Wajib Pajak atas kewajiban perpajakannya masih menjadi kendala rendahnya kepatuhan  wajib  pajak  untuk  membayar  utang  pajak. Kemudian ketidakpahaman Guru-Guru Sekolah Menengah Pertama Negeri 6 (SMP N) Siak Hulu  dalam perhitungan dari aspek tarif pajak pengahasilan yang dikenakan berbeda oleh masing-masing wajib pajak, pengisian SPT yang wajib dilaporkan atas penghasilan yang mereka terima, dengan adanya kewajiban melapor tersebut, guru-guru lebih memilih untuk menggunakan jasa konsultan perpajakan tanpa mengetahui alasan dari setiap pengahasilan yang mereka terima dipotong setiap periode pajak. Metode yang digunakan adalah pelatihan dan pendampingan dalam perencanaan pajak dan pembukuan. Keberhasilan metode yang diterapkan diukur dengan menggunakan pendekatan proses dan produk melalui metode observasi dan wawancara selama dan setelah  kegiatan  pelatihan  berlangsung.  Data  yang  dikumpulkan  adalah absensi  peserta dan  produk  pelatihan  dan  penyuluhan  berupa materi  perpajakan  dan pembukuan. Kegiatan pelatihan dirancang dalam tiga tahapan yang terdiri dari tahap persiapan, implementasi dan monitoring. Hasil dari pengabdian ini adalah adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman  peserta terhadap Pelatihan Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi Bagi Guru-Guru Pada SMP N 6 Siak Hulu dari hasil evaluasi  melalui  jawaban post test yang meningkat signifikan dimana 90% sudah mengetahui bagaimana perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi Bagi Guru-Guru Pada SMP N 6 Siak Hulu dan mengetahui manfaatnya, sebelumnya hanya 30% yang mengetahui Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi Bagi Guru-Guru Pada SMP N 6 Siak Hulu. Bahkan dengan sosialisasi yang dilakukan dengan cara simulasi satu kasus perusahaan maka terjadi optimisme dan antusias peserta terhadap kemampuan pemahaman dan menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi Bagi Guru-Guru.

Cite

CITATION STYLE

APA

Siregar, I. F., Indarti, I., & Rasyad, R. (2019). Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi Bagi Guru-Guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N 6 ) Siak Hulu. Diklat Review : Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Pelatihan, 3(1), 25–28. https://doi.org/10.35446/diklatreview.v3i1.341

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free