Abstract
Tujuan yang ingin dicapai pada korban penyalahgunaan narkotika dibawah 1 gram harus direhabilitasi bukan dipidana penjara, karena pengguna Narkotika sebagai korban yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena ditipu, diperdaya, dipaksa dan atau diancam …
Cite
CITATION STYLE
APA
Saifuddin, B. (2019). Korban Penyalahgunaan Narkotika dibawah 1 gram harus direhabilitasi Bukan Pidana Penjara. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 1(2), 15. https://doi.org/10.31604/justitia.v1i2.15-22
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free