Korban Penyalahgunaan Narkotika dibawah 1 gram harus direhabilitasi Bukan Pidana Penjara

  • Saifuddin B
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai pada korban penyalahgunaan narkotika dibawah 1 gram harus direhabilitasi bukan dipidana penjara, karena pengguna Narkotika sebagai korban yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena ditipu, diperdaya, dipaksa dan atau diancam …

Cite

CITATION STYLE

APA

Saifuddin, B. (2019). Korban Penyalahgunaan Narkotika dibawah 1 gram harus direhabilitasi Bukan Pidana Penjara. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 1(2), 15. https://doi.org/10.31604/justitia.v1i2.15-22

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free